JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENGENAI PEMALSUAN DOKUMEN YANG DILAKUKAN PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

Karina Septi Rahayu (Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2022

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik. Namun pada prakteknya, PPAT sering terlibat dengan perkara hukum, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Hal tersebut disebabkan adanya kesalahan pada proses maupun akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan PPAT itu sendiri maupun kesalahan para pihak atau salah satu pihak yan tidak memberikan keterangan atau dokumen yang sebenarnya, atau bisa juga telah ada kesepakatan antara PPAT dengan salah satu pihak yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Penelitian ini menguraikan ruang lingkup pelaksanaan tanggung jawab dan akibat hukum PPAT mengenai keaslian tanda tangan para pihak dalam pembuatan akta jual beli tanah. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...