Guna membangun sistem hukum yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat konstitusi, maka hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh politik hukum dalam merancang peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan hukum merupakan produk politik yaitu dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Mengenai permasalahan terkait peraturan di Indonesia yang juga merupakan akibat daripada pengaruh politik adalah multitafsir, potensi konflik, tumpang tindih kewenangan, tidak taat asas, tidak harmonis/tidak sinkron antara peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horisontal, tidak ada dasar hukumnya dan lain-lain. Penelitian ini menguraikan tentang peran politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap penyelenggaraan negara. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Copyrights © 2022