Penelitian ini bertujuan menggambarkan pentingnya literasi digital untuk keamanan data privasi dalam transaksi belanja daring di Indonesia. Penelitian dengan pendekatan kualitatif ini menggunakan paradigma critical-constructivism, dan teknik pengumpulan data wawancara terhadap konsumen pembeli, penjual, pengelola marketplace dan pakar IT. Hasilnya menunjukkan tidak ada jaminan keamanan pengelolaan data pribadi. Sementara Indonesia belum memiliki perangkat hukum setingkat Undang-Undang yang digunakan untuk melindungi data pribadi warga negara. Oleh karenanya diperlukan kecerdasan pengguna dalam bertransaksi, meski di marketplace yang terkenal. Literasi digital diperlukan untuk meminimalkan kebocoran data dan kerugian yang diakibatkannya. Dari aspek marketplace upaya meningkatkan keamanan data pelanggan dilakukan dengan terus memperbarui protokol aplikasi. Literasi digital memang tidak cukup melindungi data pribadi, melainkan diperlukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap individu harus memahami resiko pemberian data pribadi pada ranah digital. Analisis data dilakukan menggunakan kerangka teori difusi inovasi, untuk melihat sejauh mana inovasi dikomunikasikan dengan saluran yang tepat dan berkesinambungan kepada sekumpulan individu dari sistem sosial..
Copyrights © 2022