Gema Keadilan
Vol 7, No 1 (2020): Gema Keadilan

Alasan Mengapa Bezit Dapat Perlindungan Hukum

Widyani Putri (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang || Indonesia, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2020

Abstract

Dalam kuliah hukum benda, kita belajar dua hak kebendaan yakni eigendom atau hak milik dan bezit atau hak menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas bezit jauh tingkatnya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya. Akan tetapi, apabila pemiliknya memiliki itikad baik, perlindungan hukum terhadapnya adalah keniscayaan. Mengapa demikian? Tulisan ini akan menjawab mengenai mengapa bezit itu ada dan mengapa ia perlu untuk dilindungi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Singkatnya, bezit harus dilindungi oleh hukum karena tidak semua orang berhak menentukan apa yang menjadi hak si A atau si B. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat dan mempertegas bahwa perbuatan main hakim sendiri atau eigenrechting tidak dibernarkan, bahkan pada saat ia memperjuangkan haknya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...