This Author published in this journals
All Journal Gema Keadilan
Widyani Putri
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang || Indonesia, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alasan Mengapa Bezit Dapat Perlindungan Hukum Widyani Putri
Gema Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2020.15976

Abstract

Dalam kuliah hukum benda, kita belajar dua hak kebendaan yakni eigendom atau hak milik dan bezit atau hak menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas bezit jauh tingkatnya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya. Akan tetapi, apabila pemiliknya memiliki itikad baik, perlindungan hukum terhadapnya adalah keniscayaan. Mengapa demikian? Tulisan ini akan menjawab mengenai mengapa bezit itu ada dan mengapa ia perlu untuk dilindungi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Singkatnya, bezit harus dilindungi oleh hukum karena tidak semua orang berhak menentukan apa yang menjadi hak si A atau si B. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat dan mempertegas bahwa perbuatan main hakim sendiri atau eigenrechting tidak dibernarkan, bahkan pada saat ia memperjuangkan haknya.