Praktik pengobatan sudah dikenal sejak jaman dahulu kala. Pengobat kala itu dikenal dengan sebutan tabib, sedangkan sekarang lebih dikenal dengan sebutan dokter. Profesi dokter mendapat beberapa predikat di mata masyarakat, antara lain pekerjaan untuk kebaikan orang lain, pekerjaan luhur, pekerjaan yang tidak menekankan bayaran. Predikat ini menempatkan dokter dalam posisi dengan harkat dan martabat yang tinggi di mata masyarakat. Padahal, dokter adalah manusia biasa sebagaimana professional lain yang memiliki kehidupan pribadi, kebutuhan pribadi, memiliki hak dan kewajiban dalam pekerjaannya. Seorang dokter bekerja bukan untuk keuntungan pribadi, namun dengan tujuan kesehatan pasien. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana altruisme dan hukum perundang-undangan bersinergi untuk pelayanan kedokteran yang lebih baik. Tulisan ini melihat dari aspek etika,hukum kedokteran dan kondisi praktik kedokteran sehari-hari. Altruisme dengan peraturan perundangan bersifat komplementer dalam praktik kedokteran untuk mencapai pelayanan kedokteran yang lebih baik.
Copyrights © 2021