Legal Studies Journal
Vol 1, No 2 (2021): September

KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM

Suryantoro, Dwi Dasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2021

Abstract

Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat. Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat. Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat. Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lsj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legal Studies Journal (P-ISSN: 2797-3522, E-ISSN: 2797-6386) is a journal managed by the Law Study Program at Nurul Jadid University which is published twice a year, in March and September. The Legal Studies Journal is a forum and means of scientific publication for academics, researchers, and ...