Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi
Vol. 9 No. 2 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam

MEMBANGUN KONSEP FIKIH KONTEMPORER

M.Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rancang bangun konsep fiqh kontemporer yang lebih humanis dan moderat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Dari penelitian ini ditemukan bahwa kajian fiqh kontemporer adalah masalah-masalah kekinian yang dilihat dari sudut pandang fiqh dengan menggabungkan dengan ilmu pengetahuan modern. Oleh karena demikian, hukum Islam kontemporer tidak serta merta merespons aspek hukum (halal haram) dan persoalan-persoalan baru, tetapi mencoba untuk melihat perubahan-perubahan signifikan hukum Islam dari masa ke masa. Setidaknya untuk membangun konsep fiqh kontemporer dibutuhkan ilmu pengetahuan (science). Ilmu pengetahuan (science) dapat berperan sebagai: pertama, alat untuk berijtihad dalam kasus-kasus baru, kedua, sebagai penunjang untuk kebutuhan praktek. Misalnya ilmu matematika diperlukan untuk praktek ilmu mawaris dan penentuan arah kiblat dan waktu shalat. Dengan demikian kebutuhan ilmu pengetahuan dalam membangun fiqh kontemporer bersifat dialektis, saling mempengaruhi baik untuk kebutuhan ijtihad, untuk kebutuhan pengamalan serta untuk menangkap makna dan manfaat yang terkandung dibalik hukum-hukum tersebut

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

syarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Syarah: Journal of Islamic Law and Economics invites scholars, researchers, and students to contribute the results of their studies and researchers in the fields related to Islamic law and Economics which includes textual investigations, both in terms of theory and practice of Islamic law and ...