Implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang hak buruh dan praktik outsourcing, merupakan salah satu kebijakan yang masih menuai kontroversi di kalangan pekerja dan pengusaha. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kepentingan serta pemahaman antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif normatif yang bertujuan mengkaji mengenai permasalahan hak buruh dan praktik outsourcing berdasarkan hasil kajian literatur. Berbagai penyimpangan telah ditemui dari implementasi praktik outsourcing. Penyimpangan tersebut antara lain menyangkut jenis pekerjaan yang disalurkan, lamanya kontrak, hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh pengusaha maupun tidak mengikutsertakan tenaga kerja outsourcing dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama aspirasi buruh dan pengusaha. Kata kunci: hak buruh, outsourcing, UU Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2021