Abstrak Pembangunan Nasional yang menjadi tugas pemerintah serta menjadi salah satukonsentrasi pemerintah yang akan mendukung tumbuhnya perekonomian Indonesia denganmenarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya diIndonesia. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan memberikan payung hukum dalamkemudahan berinvestasi dengan aturan hukum yang sederhatan yang dapat meningkatkanpenerimaan pajak sebagai bentuk multiplier effect dari investasi tersebut. Penyederhanaan aturanhukum dari beberapa sektor dengan undang-undangnya masing-masing menjadi satu aturan yangmenaunginya itulah yang dikenal dengan istilah omnibus law, dan bagaimana dampak sertatantangannya di Indonesia akan menjadi perhatian dalam penulisan ini.Penulisan ini merupakan kajian analitis deskriptif yang menggambarkan dengan adanya omnibuslaw akan berdampak pada perpajakan Indonesian dan akan mendorong hasrat investasi untukmeningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional. Bahwa omnibus law akanmemberikan penekanan pada kemudahan dalam investasi tanpa mengurangi tingkat kepatuhanwajib pajak. Kedepan peraturan perpajakan yang ada diharapkan dapat meningkatkan kesadaranwajib pajak sehingga kepatuhan sukarela dapat terjadi dan penerimaan negara dapat diamankan.
Copyrights © 2020