Wijaya Putra Law Review
Vol 1 No 2 (2022): Oktober

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Fikri Hadi (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2022

Abstract

Konsep Negara Hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia. Secara umum, tipe negara hukum terbagi menjadi dua yakni negara hukum Rechtsstaat dan negara hukum The Rule of Law. Kedua tipe negara hukum mempunyai karakteristik tersendiri, namun mempunyai persamaan yakni terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Artikel ini akan membahas mengenai Negara Hukum Indonesia dari sudut pandang tipe Rechtsstaat dan The Rule of Law serta membahas mengenai konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, peraturan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Negara Indonesia memenuhi syarat sebagai negara hukum berdasarkan indikator tipe Rechtstaat maupun The Rule of Law. Sedangkan terkait konsep Hak Asasi Manusia berdasarkan Negara Hukum Indonesia ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dan Pemerintah yang berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan. Inilah yang menjadi ciri khas Negara Hukum Indonesia atau disebut juga Negara Hukum Pancasila.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

wijayaputralawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan ...