Pendahuluan: Air merupakan salah satu kebutuhan hidup dan merupakan dasar bagi perikehidupan di bumi. Kebutuhan air minum setiap orang berbeda-beda dari 2,1 liter hingga 2,8 liter perhari tergantung berat badan aktivitasnya. Namun air minum yang dikonsumsi harus sehat yaitu harus memenuhi persyaratan fisika, kimia maupun mikrobiologis. Kontaminasi pada air minum isi ulang dapat terjadi karena pengolahan air di depot air yang tidak efektif, terdapat kontaminasi baik dalam proses pengisian air atau selama perjalanan air galondari tempat produksi ke rumah konsumen. Tujuan: Untuk meningkatkan pengetahuan persyaratan mikrobiologis pada Air Minum Isi Ulang para penjual Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Sukarami Palembang. Solusi : Dilakukan penyuluhan dalam meningkatkan pengetahuan persyaratan mikrobiologis para penjual Air Minum Isi Ulang (AMIU) di Kecamatan Sukarami Palembang. Waktu: Dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021, diikuti 10 orang penjual AMIU dengan pelaksana 3 orang dosen bersama 3 orang mahasiswa. Hasil:Didapatkan 10 sampel Air Minum Isi Ulang (100 %) semuanya memenuhi syarat secara mikrobiologis yaitu <0/100 MPN. Terjadi peningkatan pemahaman penjual AMIU (100 %) setelah penyuluhan tentang pengetahuan secara mikrobiologis penjual air minum isi ulang di kota palembang. Saran: Untuk selalu meningkatkan kebersihan diri dan lingkungan dalam pengelolaan kebersihan penjual Air Minum Isi Ulang (AMIU)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022