Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 7, No 1 (2022): APRIL

PEMANFAATAN HARTA WARIS BERSAMA DENGAN CARA GILIR SAWAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA MASYARAKAT KECAMATAN KELAM TENGAH KABUPATEN KAUR PROVINSI BENGKULU)

Ayu Aigistia (Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu)
Iim Fahima (Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2022

Abstract

Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah pada masyarakat Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah pada masyarakat Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu? Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan menggabungkan observasi non partisipasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik yang digunakan adalah dengan reduksi data (data reduction); penyajian data (display data); dan terakhir penarikan kesimpulan (conclusion drawing). Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah ini dilakukan dengan cara bergilir berurut dari istri atau suami yang ditinggal selanjutnya ke anak pertama seterusnya dan tidak dimiliki seutuhnya hanya diambil manfaatnya saja. 2) Menurut hukum Islam, pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah boleh dilakukan karena adanya saling ridha dan sepakat di anatara para ahli waris.Kata Kunci: Pemanfaatan Harta Waris, Hukum Islam. Abstract : The problem in this study are: 1) How is the implementation of the use of shared inheritance by gilir sawah in the community of Kelam Tengah, Kaur, Bengkulu? 2) What is the view of Islamic law on the use of shared inheritance by gilir sawah in the people of Kelam Tengah, Kaur, Bengkulu Province? This type of research is a research that focuses on qualitative data from the field (field research). The data collection technique that the researcher uses is to combine non-participatory observation, in-depth interviews, and documentation. The technique used is data reduction (data reduction); data presentation (data display); and finally drawing conclusions (conclusion drawing). This study concludes that: 1) The use of joint inheritance by gilir sawah is carried out in a sequential manner from the wife or husband who is left behind to the first child onwards and is not fully owned, only the benefits are taken. 2) According to Islamic law, the use of joint inheritance by way of shifting fields may be carried out because of mutual pleasure and agreement between the heirs.Keywords: Utilization of Inheritance, Islamic Law.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...