Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data menggunakan Metode Wawancara (Interview) dan Metode Dokumentasi. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan uang hantaran di Kabupaten Way Kanan Lampung, uang hantaran ditetapkan pada waktu manjau atau minimal satu bulan sebelum pesta pernikahan, karena uang tersebut nantinya akan dibelikan perabot rumah tangga oleh pihak calon isteri dan merupakan biaya tambahan dalam melangsungkan berbagai prosesi pernikahan, salah satunya yaitu prosesi ningkukan. Sedangkan ningkukan dilaksanakan setelah acara manjau atau biasa disebut dengan acara bujang gadis (muli meranai). 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang hantaran dan Ningkukan hukumnya boleh jika tidak ada pertentangan dari ciri-ciri pelaksanaanya dengan syarat-syarat ‘Urf Shahih. Namun apabila praktek uang hantaran telah menyebabkan mudharat seperti penundaan perkawinan, maka ia berubah menjadi ‘Urf Fasid. Berbeda dengan ningkukan apabila dilakukan sesuai dengan aturan adatnya yang melarang laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu tempat tanpa pembatas, maka boleh dilakukan. Namun pada masa sekarang, ningkukan dilakukan dengan menari, melempar selendang dan bertukar surat antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, hal ini bertentangan dengan Firman Allah Al-quran surat An-Nur ayat 30-31 yakni anjuran menjaga pandangan, memelihara kemaluan dan menutup aurat.
Copyrights © 2019