Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 4, No 1 (2019): APRIL

PEMBATASAN USIA MINIMAL KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Tinjauan Maqȃshid Al-Syarî’ah)

Iis Rusmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa pandangan fiqh klasik terhadap usia minimal kawin, landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta analisis tinjauan maqȃshid asy-syarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut Undang-Undang Perkawinan. Jenis penelitian adalah studi pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah teknik kepustakaan. Hasil penelitian adalah bahwa dalam fiqh klasik tidak ditentukan secara jelas dan tegas mengenai batas usia minimal. Begitu pula dengan penafsiran kriteria dewasa menurut undang-undang. Landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memiliki latar belakang yang panjang dan dipengaruhi oleh unsur (tuntutan) seperti sosialpolitik, budaya, ekonomi dan agama. Sedangkan analisis tinjauan maqȃshid alsyarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut undang-undang perkawinan dari sudut pandang kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum) Maqȃshid Al-Syarî’ah pembatasan usia minimal kawin terkait dengan memelihara agama, jiwa, dan keturunan. Dalam memelihara agama, menikah adalah salah satu bentuk menegakkan syiar-syiar Islam. Dalam hal memelihara jiwa, maka sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan. Serta dalam hal memelihara keturunan maka, Islam mengaturnya dengan cara mensyariatkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...