Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana konstruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan bagaimana titik temu antara kursus calon pengantin dan perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kontruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah belum efektif karena secara praktik atau pelaksanaan kursus calon pengantin belum maksimal terlihat bahwa dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Pasal 8 ayat (4) menjelaskan pelaksanaan kursus calon pengantin sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran namun yang dilaksanakan prakteknya hanya 2 sampai 4 jam saja artinya pelaksanaanya hanya satu hari yaitu dari jam 08.00-12.00. disamping itu narasumber pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Ketahun Bengkulu Utara hanya sebatas pejabat setempat belum melibatkan konsultan perkawinan dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimaksud dan titik temu dari antara kursus calon pengantin dalam perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai dampak positif bagi masyarakat Ketahun dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta upaya mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2019