Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Pasal 13A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila terpapar dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi penyakit itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif dengan menganalisis teori implementasi kebijakan Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Menurut wali kota Medan, vaksinasi sebagai upaya mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok yang telah mencapai 78,55% di Kota Medan. Himbauan ini dilakukan agar kasus covid segera tiada. Lalu, ketersediaan tenaga dibidang kesehatan juga mendukung proses implementasi kebijakan. Pemerintah Kota Medan memberikan 20.000 vaksin COVID-19 tahap pertama yang diprioritaskan pada tenaga kesehatan. Selanjutnya, perilaku yang dipunyai implementator kebijakan juga bisa berpengaruh pada tingkat keberhasilan kinerja. Alhasil, vaksinasi COVID-19 melakukan pembagian tugas dari pemerintah pusat ke provinsi selanjutnya diserahkan ke pemerintah kota.
Copyrights © 2022