Perlakuan salah merupakan salah satu problem sosial yang terbesar dalam kajian ilmu sosial. Perlakuan salah secara luas didefinisikan sebagai isu lintas dan multi displin dengan topik yang mencakup hampir semua sub displin psikologi seperti, perkembangan, klinis, kognitif, sosial dan biopsikologi serta disiplin lain seperti masyarakat, pekerja sosial, antropologi, hukum, polisi dan medis. Perlakuan salah memfokuskan pada hasil penelitian yang cenderung pada memahami, mentritmen, mencegah perlakuan salah sebagai problem masyarakat yang diharapkan relevansinya memberikan implementasi secara praktis bagi praktisi, polisi dan hukum (Bottom & Quas, 2006; Poole & Lindsay, 1998). Bentuk perlakuan salah pada anak diklasifikasikan 4 kategori yaitu kekerasan fisik, penga‐baian, kekerasan seksual dan kekerasan emosional. Disamping itu tipe eksploitasi atau memperkerjakan anak dibawah umur secara komersial yang bertujuan untuk menekan anak secara fisik, emosi, mental dan perkembangan sosial ( Banton, dalam Wyse 2004).
Copyrights © 2009