Semarang Law Review
Vol. 2 No. 2 (2021): Oktober

IMPLIKASI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERKAIT HARTA BENDA PADA PERKAWINAN CAMPURAN

Prayogo, Yunita (Unknown)
Yulistyowati, Efi (Unknown)
Abib, Agus Saiful (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2022

Abstract

Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tersandung permasalahan tentang harta benda dalam perkawinan. Salah satu kasus tersebut sudak diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian dalam jurnal ini akan membahas mengenai implikasi perjanjian perkawinan campuran sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda. Berdasarkan hal tersebut, maka jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi perjanjian perkawinan campuran sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda adalah harus dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan sesuai dengan Pasal 29 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Perkawinan.  implikasi perjanjian perkawinan campuran sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda adalah telah mengubah norma berlakunya pembuatan perjanjian perkawinan terhadap waktu pembuatan perjanjian kawin yaitu dengan memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, pada saat perkawinan dilangsungkan dan setelah atau selama dalam masa perkawinan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

slr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Semarang Law Review (SLR) merupakan Jurnal Nasional yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Semarang. fokus dan ruang lingkup jurnal ini adalah Hukum Korporasi, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, ...