Semarang Law Review
Vol. 3 No. 1 (2022): April

POLITIK HUKUM RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Zainuddin, Muhammad (Unknown)
Mubarok, Zakki (Unknown)
Bachriani, Rielia (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2022

Abstract

Amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) secara tegas mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Guna mengetahui dan menganalisis konsep restorative justice sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia maka diperlukan pengkajian secara akademis dan mendalam. Selain itu pula untuk mengetahui bagaimana politik hukum restorative justice sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia dimasa mendatang. Melalui metode yuridis normatif dalam penelitian ini, sehingga digunakan data sekunder melalui bahan pusataka. Politik hukum restorative justice terkait pembaharuan hukum pidana di Indonesia masih berlangsung sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Landasan pembangunan politik hukum sebagai sistem hukum nasional melalui Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar. Pembaharuan hukum pidana harus meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substallfive), hukum pelaksanaan pidana, dan hukum pidana formil (hukum acara pidana. Salah satu bentuk politik hukum pidana melalui konsep restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian permasalahan melalui non-litigasi. Melalui pendekatan retributif (pembalasan) akan bergeser ke pendekatan restoratif (pemulihan). Konsep restorative justice menjadi politik hukum yang permanen dalam membangun sistem peradilan pidana secara nasional dimasa yang akan datang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

slr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Semarang Law Review (SLR) merupakan Jurnal Nasional yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Semarang. fokus dan ruang lingkup jurnal ini adalah Hukum Korporasi, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, ...