Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi pada masyarakat desa Babahan dalam mengatasi permasalahan sampah yang membuat lingkungan yang sehat , adanya pembangunan Bank Sampah yang nantinya didirikan Di desa Babahan Tabanan mampu sebagai inovasi warga desa dalam memilah sampah yang nantinya bisa berguna juga untuk menghasilkan pendapatan warga dan sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.Dalam kegiatan ini melibatkan 100 orang ada Masyarakat Desa Babahan , Kepala Desa Babahan dan Mahasiswa .Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pendampingan secara langsung dengan peserta. Hasil dari kegiatan ini warga bersemangat dan aktif dalam melakukan tanya jawab dalam kegiatan sosialisasi dan ingin segera memangun bank sampah. Hal tentu merupakan suatu yang postif dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan bagi desa Bababahan adanya pembangunan Bank Sampah dapat sebagai solusi dalam permasalahan pengolahan lingkungan
Copyrights © 2022