Indonesia sebagai negara dengan panjang garis pantai terbesar kedua di dunia seharusnya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Kebutuhan garam industri yang cukup tinggi menjadikan Indonesia melakukan impor garam dikarenakan garam impor dinilai memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan kebutuhan industri yaitu dengan kandungan NaCl 97%, sedangkan kualitas garam di Indonesia hanya memiliki kandungan NaCl 94%. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serbuan impor yang terjadi seharusnya mampu menghadirkan impor industri berbasis kerakyatan. Karena selama ini kegiatan impor dinilai telah melemahkan perekonomian petambak garam lokal. Hilangnya penetapan dalam persetujuan impor garam juga telah membuka celah kran impor garam terjadi dikarenakan bentuknya hanya berupa surat rekomendasi sehingga berdasarkan kacamata hukum administrasi negara hal tersebut tidak dapat digugat. Sehingga disini akuntabilitas pemerintah terhadap petambak garam lokal dalam negara kesejahteraan perlu dipertanyakanKata Kunci: Akuntabilitas, Impor, dan Penetapan
Copyrights © 2022