Bunga (interesten) merupakan salah satu di antara tiga komponen ganti rugi karena wanprestasi. Pasal 1243-1252 KUH Perdata menjadi landasan yuridis ganti rugi yang disebabkan karena adanya wanprestasi, dalam Pasal tersebut dirinci tiga komponen ganti rugi yang meliputi, penggantian biaya (konsten), rugi (schade) dan bunga (interesten). Jika ditelisik dengan seksama dapat diketahui bahwa kerugian nyata yang benar-benar dialami oleh kreditur meliputi penggantian atas biaya (konsten) dan rugi (schade), sedangkan bunga (interesten) merupakan keuntungan yang diharapkan yang bersifat spekulatif, harus melalui perkiraan dan penakaran terlebih dahulu. Dalam penentuannya antara satu orang dengan orang yang lainnya akan berbeda persepsi dalam penentuan besaran ganti ruginya. Tulisan ini akan mendiskusikan mengenai ganti rugi bunga (interesten) atau keuntungan yang diharapkan ditinjau dari perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan normatif untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ Ulama serta kaidah-kaidah fikih yang relevan, selain itu juga menggunakan landasan yuridis dalam hukum positif yang berkaitan dengan pokok bahasan. Setelah dilakukan analisis secara mendalam dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam penggantian biaya (konsten) dan rugi (schade) dapat dimintakan ganti ruginya karena sifatnya nyata dan benar-benar telah dialami oleh kreditur tanpa melalui perkiraan dan penakaran terlebih dahulu, sementara ganti rugi bunga (interesten) atau keuntungan yang diharapkan dilarang dimintakan ganti ruginya karena adanya ketidakjelasan besaran keuntungan yang diharapkan tersebut.
Copyrights © 2022