Menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk dapat menghentikan penyebaran dan penularan virus Covid-19. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah melalui upaya pengadaan vaksin Covid-19 melalui prosedur pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat memiliki prinsip efektif, efisien dan akuntable, namun di sisi lain pengawasan masyarakat berpotensi tereduksi dengan alasan prinsip-prinsip tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana tata cara pengadaan vaksin Covid-19 dalam upaya penanganan keadaan darurat, selanjutnya bagaimana urgensi pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis positivistis. Tulisan ini memperlihatkan bahwa tata cara pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 berpedoman pada tata cara dan aturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat yang ditentukan oleh Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19, masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.
Copyrights © 2021