Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol 9, No 2 (2020): Supremasi Hukum

Kebijkan Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid 19 Prespektif Hukum Ketenagakerjaan

Ahmad Syaifudin Anwar (Fakultas Syari'
ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2021

Abstract

Pandemic Covid-19 yang telah terjadi membawa dampak nyata bagi aktivitas ekonomi yang mengarah kepada kebijakan hukum, hal tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha karena mengalami kerugian sebagai akibat langsung atas adanya dampak dari pandemic Covid-19. Alasan yang digunakan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja pada pandemic covid-19 adalah asas force majeur, bagaimana pemutusan hubungan kerja  menurut peraturan perundang-undangan, serta langkah apa yang telah dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normative, yang mengacu kepada Peraturan Perundangan. Dan hasil dari penelitian ini adalah merujuk pada pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pengusaha dapat mengunakan asas force majeur dalam pemutusan hubungan kerja, pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 164 dan  pasal 156 ayat 2, 3 dan 4. Kebijakan yang dilakukan pemerintah diantaranya; mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, adanya program kartu pra kerja serta dialog sosial.Kata kunci; Hukum Ketenagakerjaan. PHK, dan Covid-19

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus and scope of SUPREMASI HUKUM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum are legal Science, including the study of Law issues in Indonesia and around the world, either research study or conceptual ideas. Generally we are interested in all law studies such as following topics Civil Law, Criminal Law, Civil ...