Ahmad Syaifudin Anwar
Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijkan Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid 19 Prespektif Hukum Ketenagakerjaan Ahmad Syaifudin Anwar
Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 9, No 2 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/sh.v9i2.2195

Abstract

Pandemic Covid-19 yang telah terjadi membawa dampak nyata bagi aktivitas ekonomi yang mengarah kepada kebijakan hukum, hal tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha karena mengalami kerugian sebagai akibat langsung atas adanya dampak dari pandemic Covid-19. Alasan yang digunakan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja pada pandemic covid-19 adalah asas force majeur, bagaimana pemutusan hubungan kerja  menurut peraturan perundang-undangan, serta langkah apa yang telah dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normative, yang mengacu kepada Peraturan Perundangan. Dan hasil dari penelitian ini adalah merujuk pada pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pengusaha dapat mengunakan asas force majeur dalam pemutusan hubungan kerja, pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 164 dan  pasal 156 ayat 2, 3 dan 4. Kebijakan yang dilakukan pemerintah diantaranya; mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, adanya program kartu pra kerja serta dialog sosial.Kata kunci; Hukum Ketenagakerjaan. PHK, dan Covid-19
Urgensi Implementasi Nilai Pancasila dalam Perumusan Kebijakan Vaksin Sebagai Syarat Administrasi Pelayanan Publik Guna Mencapai Tujuan Negara Indonesia Ahmad Syaifudin Anwar; Chelvin Deafanny Rezaldy
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 11, No 2 (2022)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v11i2.2873

Abstract

Adanya Pancasila sebagai Dasar Negara (ground norma) Bangsa Indonesia mempunyai konsekuensi filosofis,yang mana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, nilai-nilai Pancasila harus dijadikan way of life, tak terkecuali dalam perumusan produk hukum, dimana pemerintah atau legislator harus senantiasa berpedoman kepada nilai Pancasila saat merumuskan suatu kebijakan hukum, supaya nantinya produk hukum yang dibuat selalu selaras dengan tujuan Bangsa Indonesia. Baru-baru ini muncul wacana kebijakan bahwa kartu vaksin akan dijadikan sebagai syarat administrasi untuk mendapat pelayanan publik. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan karena mengingat persebaran vaksin di Indonesia yang belum merata akibat terbatasnya pasokan vaksin dan sulitnya akses mendapat vaksin. Sehingga apabila diterapkan, kebijakan tersebut rawan menimbulkan diskriminasi pelayanan publik dan akan melanggar asas non diskriminasi dalam Pasal 4g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan juga akan melanggar sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, padahal seharusnya kebijakan harus dibuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, bersifat deskriptif analitis yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil analisa menunjukan bahwa sejatinya penerapan kartu vaksin sebagai syarat administrasi pelayanan publik tidaklah bersifat diskriminatif dan sesuai dengan nilai Pancasila apabila mengacu definisi diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, namun pemerintah juga harus memberikan inovasi pelayanan publik dengan menyediakan layanan digital terhadap pelayanan publik yang bersifat dasar dan mengoptimalkan peran satgas covid untuk menyediakan akses vaksin di setiap instansi pelayanan publik umum, sehingga persoalan ketidakmerataan vaksin teratasi, keadilan sosial dan Kesejahteraan Rakyat dapat terwujud.