Artikel ini mendeskripsikan konflik yang terjadi dalam prosesi pengangkatan penghulu suku koto di Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah-langkah yang dilakukan dalam prosesi pengangkatan penghulu yaitu; (1) musyawarah satu nenek (saanduang), (2)musyawarah kaum, (3) bagatok pinang (pengesahan gelar) dan (4) alek Datuak (peresmian gelar Datuk). Namun pengangkatan penghulu ini ditunda karena adanya pihak yang tidak setuju dengan datuk yang telah disahkan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian adalah Wali Nagari, Ketua dan anggota KAN, Niniak Mamak dan anggota kaum suku koto. Teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara dan teknik studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa KAN tidak menjalankan perannya sebagai penengah ketika terjadi konflik di dalam suatu kaum.
Copyrights © 2021