Tujuan penelitian ini adalah melakukan telaah kritis terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah di Indonesia. Metode deskriptif analitik digunakan untuk mecapai tujuan tersebut. Hasil telaah menunjukkan bahwa pada awal berdirinya, khittah bank syariah sebenarnya merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip dasar Profit Loss Sharing (PLS), yang lebih adil dan bebas riba. Namun dalam berkembangannya, seiring dengan kesulitan dalam hal-hal teknis penerapan PLS, bisnis bank syariah kemudian bergeser, tidak lagi berbasis PLS tetapi berbasis mark-up (margin). Hal ini bisa dibuktikan berdasarkan data komposisi pembiayaan perbankan syariah, yang menunjukkan bahwa komposisi terbesar ditempati akad murabahah. Maknanya pembiayaan murabahah merupakan bisnis utama perbankan syariah. Dikemudian hari muncul dua kubu yang saling berseberangan pandangan, yaitu para pendukung perbankan syariah, yang sering distereotip revivalis dan kubu pengkritik, yang sering disebut dengan modernis. Kedua kubu berbeda pendapat dalam persoalan praktik perbankan syariah, walaupun dalam tataran teori (idealisme) keduanya bisa dipertemukan. Sejumlah perbedaan pandangan yang cukup tajam terutama terletak pada pembiayaan murabahah dan persoalan derivasinya seperti, ada-tidaknya landasan syariah tentang murabahah; harga kredit yang lebih tinggi; penentuan margin; mark-up versus bunga dan sebagainya.
Copyrights © 2018