Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum dan kesadaran hukum pengrajin kulit terhadap merek dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kerajinan Kulit di Desa Masin Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang sumber data utamanya adalah data primer yakni berupa wawancara dan dokumen hukum. Selain itu juga menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan menghasilkan data deskriptif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dengan melihat kesadaran hukum para pengrajin kulit di Desa Masin dengan dibandingkan dengan teori kesadaran hukum, maka para pengrajin kulit di Desa Masin belum memahami dan menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek. Bentuk perlindungan hukum terhadap berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menunjukkan bahwa terdapat 2 jenis perlindungan yakni perlindungan preventif dan represif.
Copyrights © 2020