Kebijakan transfer pricing dilakukan untuk menyesuaikan hargainternal barang, jasa, dan harta tak berwujud yang diperjualbelikanagar tidak tercipta harga yang terlalu rendah atau terlalu tinggi.Transaksi kebijakan transfer pricing merupakan transaksi yang legal.Tetapi pada praktiknya, kebijakan tersebut disalahartikan olehbanyak perusahaan menjadi salah satu upaya untuk meminimalkanbeban pajak atau mengindari pajak (tax avoidance) yang seharusnyadibayar oleh perusahaan dengan cara merekayasa harga transferantar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Tujuanpenelitian ini adalah untuk menguji pengaruh tunneling incentive,good corporate governance, mekanisme bonus dan ukuranperusahaan terhadap transfer pricing. Keputusan transfer pricingdalam penelitian ini menggunakan indikator dummy. Populasi dalampenelitian ini adalah semua perusahaan manufaktur yang terdaftar diBursa Efek Indonesia pada tahun 2016 hingga 2019. Metodepenentuan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalahpurposive sampling dan diperoleh 76 perusahaan. Metode analisisdata dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik denganmenggunakan software SPSS versi 22. Data yang digunakan dalampenelitian ini diperoleh dari data laporan keuangan perusahaanyang terdaftar di BEI. Berdasarkan pada hasil analisis regresilogistik diketahui bahwa tunneling incentive dan ukuran perusahaanberpengaruh terhadap transfer pricing. Sedangkan good corporategovernance dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadaptransfer pricing.
Copyrights © 2021