Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis secara empiris perbedaan tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Hotel sebelum dan sesudah Implementasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2014 tentang pelarangan penyelenggaraan kegiatan bagi aparatur pemerintahan di luar instansi pemerintahan di Propinsi Bali. hotel-hotel di daerah Badung dan Denpsar dengan pertimbangan memiliki layanan MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition). Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data menggunakan teknik analisa deskriptif-kualitatif. Hasil penelitiannya adalah tidak terdapat peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Hotel di Propinsi Bali antara sebelum dan sesudah Implementasi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara jumlah karyawan yang di PHK pada saat sebelum dan sesudah implementasi kebijakan.
Copyrights © 2015