JUMAHA
Vol. 2 No. 1 (2022): EDISI APRIL

UPAYA PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET DENGAN ANGGUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KSU. BIOSRISEDANA GIANYAR

I Nyoman Suandika (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
Made Emy Andayani Citra (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2022

Abstract

Lembaga keuangan dalam memberikan kredit, wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan mengandung resiko. Faktor penyebab terjadinya kredit macet pada KSU. Biosrisedana Gianyar adalah adanya kegagalan atau musibah yang menimpa usaha nasabah karena adanya pandemi Covid-19, juga karena adanya itikad tidak baik dari pihak nasabah, adanya pinjaman kredit tanpa sepengetahuan keluarga yang menyebabkan lemahnya tanggung jawab. Upaya yang ditempuh oleh KSU. Biosrisedana Gianyar dalam menyelesaikan kredit macet di masa pandemi Covid-19 adalah melalui jalur negosiasi, dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau angsuran, tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran, memberikan persyaratan kembali dengan merubah persyaratan kembali dengan merubah persyaratan yang ada dalam perjanjian baik jangka waktu, maupun jangka pembayaran angsuran beserta penurunan suku bunga sesuai hasil negosiasi. Cara negosiasi jika tidak berhasil, maka pihak koperasi akan menempuh upaya penyitaan barang jaminan nasabah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...