Kehujjahan maslahah mursalah yaitu berubahnya maslahat-maslahat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus seiring berjalannya waktu dan zaman. Jika dalam menyikapi maslahat-maslahat mereka hanya berlandaskan apa yang tercantum di dalam nash-nash atau menggunakan qiyas terhadap nash yang ada pula, maka umat akan jatuh pada sebuah keadaan yang amat sulit, sempit, dan rumit. Maka dibutuhkanlah kelonggaran di dalam syariat dengan menerapkan metodologi maslahah mursalah selama tidak keluar dari jalur maqashid syar’iyah. Perlunya mengulas kembali masalah klasik ini, mengingat permasalahan manusia cepat berkembang dan semakin kompleks, maka umat Islam dituntut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan metodologi hukum yang paling tepat dan relevan untuk menjawab tantangan umat tersebut adalah maslahah mursalah yang dikaji terus menerus seiring berkembangnya zaman. penelitian ini bersifat literatur, termasuk pada jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian kepustakaan (library research).Hal yang mendasari perbedaan antara imam madzhab dalam menggunakan maslahah mursalah sebagai dalil hukum adalah perbedaan penafsiran mereka dalam memaknai maslahah mursalah dan kedudukannya sebagai dalil hukum. Seperti kalangan Malikiyah dan Hanabilah melihat bahwa maslahah mursalah merupakan dalil hukum yang bersifat mandiri, sedangkan imam madzhab yang lain melihat bahwa maslahah mursalah bukan sebagai metodologi hukum yang bersifat mandiri, akan tetapi mengikuti terhadap metodologi lain seperti qiyas, munasib mursal, atau istihsan.
Copyrights © 2022