Community Based Correction merupakan sebuah jenis program pembinaan yang diberikan kepada narapidana sebelum mereka dibebaskan atau menyelesaikan hukuman pidananya. Melalui program tersebut, narapidana akan diberikan kesempatan untuk bisa kembali dan berinteraksi di tenga-tenga masyarakat di bawah pengamanan dan pengawasan lembaga tertentu. Untuk melakukan program operasional tersebut, maka dibutuhkan 5 prinsip dasar dalam penjalanan program, antara lain: Prinsip untuk bisa memperoleh pekerjaan, prinsip penyeleksian narapidana terlebih dulu, prinsip tidak boleh mengeksploitasi narapidana, prinsip pengamanan yang minimum terhadap narapidana, dan prinsip pemberian tanggung jawab atas pemindahan narapidana.
Copyrights © 2022