Melihat realitas masyarakat masih terhimpit sejumlah problem yang sungguh-sungguh memprihatinkan. Kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, rendahnya tingkat kesehatan, penindasan, dan perlakuan yang tidak adil oleh struktur social yang ada dan lain sebagainya merupakan persoalan-persoalan besar yang penanganannya membutuhkan peran tidak hanya laki-laki namun juga peran perempuan. Pandangan masyarakat terhadap perempuan yang bekerja atau perempuan yang berperan di ranah public dianggap sebagai fenomena biasa dan tidak dipermasalahkan, namun tidak sedikit yang keberatan jika menyangkut perempuan yang sudah berkeluarga. Husein Muhammad dengan aksi dan wacana mengusung gagasan feminisme Islam yang melakukan pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Pemikiran Husein Muhammad bukan untuk mengubah kebudayaan patriarki menjadi matriarki namun bagaimana perempuan mendapatkan kesempatan yang sama seperti halnya laki-laki untuk berperan dengan aman baik di ruang domestic maupun publik. Pokok bahasan dalam tulisan ini tentang pemikiran Husein terhadap peran perempuan yang bekerja di analisis dengan maqāṣid asy-syarī’ah menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang terkait dengan bahasan tersebut. Hasil dari penelitian ini pemikiran Husein Muhammad sejalan dengan nilai-nilai keadilan, dan kemaslahatan yang menjadi kandungan dari maqāṣid asy-syarī’ah al-‘āmmah, juga dapat mengukuhkan ikatan dalam pernikahan yang menjadi nilai dalam maqāṣid asy-syarī’ah khāṣṣah.
Copyrights © 2022