Blockchain dinilai sebagai penemuan terbesar umat manusia setelah internet. Dengan metode kerja pembukuan digital terdesentralisasi yang menggunakan algoritma kriptografi untuk memverifikasi transaksi atau aset data melalui jaringan peer-to-peer, tetapi belum banyak instansi pemerintahan di dunia yang memanfaatkannya. Terdapat peluang dan tantangan mengenai penerapan teknologi ini dalam pemerintahan khususnya bidang pelayanan publik dan kearsipan. Penelitian ini bertujuan untuk mengupas bagaimana analisis penerapan blockchain di Indonesia, menuju revolusi pelayanan publik dan kearsipan. Metode yang digunakan adalah model analisis kebijakan Weimer-Vining. Secara umum, kesimpulan penelitian ini menjelaskan pelayanan publik dan kearsipan yang belum optimal, maka penerapan blockchain dapat menjadi solusi dengan mempersiapkan berbagai faktor penunjang. Blockchain dapat diterapkan salah satunya di bidang administrasi pencatatan kependudukan dan sebagai arsip satu pintu terintegrasi yang memberikan kemudahan akses dan keamanan serta keaslian data, serta dapat juga diterapkan dalam pencatatan kas dan transaksi negara untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.
Copyrights © 2022