Pandemi Covid-19 merupakan permasalahan yang krusial dan terjadi secara serempak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini berdampak besar bagi pertahanan perekonomian negara berupa kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat maupun pengusaha. Kebijakan mengenai pembatasan sosial yang diharapkan dapat dijadikan sarana pemutus rantai penyebaran virus Covid-19, justru menjadi alasan masyarakat untuk mengurangi daya beli. Dengan demikian, perekonomian Indonesia terus mengalami penurunan. Akibat dari keadaan tersebut, pengusaha berinisiatif untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, beberapa dari pengusaha menjadikan force majeure sebagai alasan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Alasan force majeure ini perlu dilakukan pengkajian ulang untuk memperjelas makna yang terkandung di dalamnya. Force majeure tidak dapat dijadikan acuan pada keputusan pemutusan hubungan kerja karena menyimpang dengan aturan yang ditetapkan pada undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, pada kondisi ini, peran perlindungan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat, terutama para tenaga kerja di Indonesia yang terkena dampak Covid-19 dan harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
Copyrights © 2021