Tulisan ini meneliti penyelenggaraan persidangan perkara pidana dalam ruang digital termasuk sebagai persidangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian menganalisis kesesuaian kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengkaji prospek penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa mendatang. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan kajian terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan pokok pembahasan dalam penulisan ini. Kemudian, bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh di perpustakaan dan internet dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dalam tulisan ini, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan persidangan perkara pidana di ruang digital telah sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, terkait dengan kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa andemi COVID-19 juga telah selaras dengan pengaturan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik memiliki prospek yang sangat baik pada masa mendatang, terutama untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam praktik persidangan perkara pidana secara konvensional. Selain itu yang tidak kalah penting adalah perlunya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dari segi pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan maupun perbaikan dan penyempurnaan dari segi sarana dan prasarana pendukung.
Copyrights © 2021