Indi Muhtar Ismail
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelenggaraan Persidangan Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Ketentuan Hukum Acara Pidana Serta Prospeknya Pada Masa Mendatang Indi Muhtar Ismail
Jurnal Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.652 KB)

Abstract

Tulisan ini meneliti penyelenggaraan persidangan perkara pidana dalam ruang digital termasuk sebagai persidangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian menganalisis kesesuaian kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengkaji prospek penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa mendatang. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan kajian terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan pokok pembahasan dalam penulisan ini. Kemudian, bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh di perpustakaan dan internet dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dalam tulisan ini, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan persidangan perkara pidana di ruang digital telah sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, terkait dengan kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa andemi COVID-19 juga telah selaras dengan pengaturan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik memiliki prospek yang sangat baik pada masa mendatang, terutama untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam praktik persidangan perkara pidana secara konvensional. Selain itu yang tidak kalah penting adalah perlunya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dari segi pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan maupun perbaikan dan penyempurnaan dari segi sarana dan prasarana pendukung.
Penyelenggaraan Persidangan Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Ketentuan Hukum Acara Pidana Serta Prospeknya Pada Masa Mendatang Indi Muhtar Ismail
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.3

Abstract

Tulisan ini meneliti penyelenggaraan persidangan perkara pidana dalam ruang digital termasuk sebagai persidangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian menganalisis kesesuaian kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengkaji prospek penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa mendatang. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan kajian terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan pokok pembahasan dalam penulisan ini. Kemudian, bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh di perpustakaan dan internet dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dalam tulisan ini, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan persidangan perkara pidana di ruang digital telah sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, terkait dengan kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa andemi COVID-19 juga telah selaras dengan pengaturan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik memiliki prospek yang sangat baik pada masa mendatang, terutama untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam praktik persidangan perkara pidana secara konvensional. Selain itu yang tidak kalah penting adalah perlunya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dari segi pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan maupun perbaikan dan penyempurnaan dari segi sarana dan prasarana pendukung.
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang oleh Pengadilan Negeri Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum Bagus Sujatmiko; Muhammad Nurulloh Jarmoko; Indi Muhtar Ismail; Syifa Alam; Fendi Setyawan
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8334.563-575

Abstract

Pengadilan negeri sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas utama dalam memeriksa dan memutus perkara, pada praktiknya sering diberikan dengan kewenangan tambahan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara dalam rangka pemilihan umum. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru dalam penegakan hukum kita, yakni timbulnya masalah ketidakpastian hukum mengenai surat keterangan yang dimintakan kepada pengadilan negeri tersebut. Masalah ini timbul dikarenakan pengadilan negeri tidak pernah dibentuk oleh undang-undang untuk melakukan pencatatan hutang apalagi menyatakan seseorang bebas dari hutang yang merugikan negara. Bejalan dari hal itu tulisan ini meneliti secara normatif dengan melakukan analisa terhadap kewenangan yang diberikan kepada pengadilan negeri tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan disandingkan dengan teori serta sumber hukum lain berkenaan dengan asas kepastian hukum.