Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Terhadap Pedagang Tuak Di Daerah Tuban Jawa Timur. Mengenai permasalahan ini, apakah akan berpengaruh terhadap penjualan tuak, dan apakah sudah ada penertiban yang dilakukan oleh aparat hukum dalam hal penjulan tuak, khususnya di Kabupaten Tuban. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung terhadap masyarakat Tuban, Jawa Timur khususnya penjual tuak. Metode pengambilan data yang dilakukan oleh penulis dilakukan dengan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada beberapa penjual tuak di daerah Tuban, Jawa Timur. Analisis data yang digunakan oleh penulis ialah analisis Deskriptif Kualitatif yang menggunakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Pengaruh Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Terhadap Pedagang Tuak Di Daerah Tuban Jawa Timur ialah tidak ada pengaruhnya, dikarenakan beberapa faktor.
Copyrights © 2021