Puti Kumalasari Tanjung, Nurini Aprilianda, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: puti01bjnubac@student.ub.ac.id Abstrak Penulisan karya ilmiah ini dilatar belakangi dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 3/Pid.Sus-Anak/PN Spg, dalam putusan tersebut majelis hakim memberikan putusan yang berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan tanpa dibarengi dengan rehabilitasi terhadap Anak penyalahguna narkotika, dan dalam proses pemeriksaannya tidak dilakukan upaya diversi oleh aparat penegak hukum. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan putusan. Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 3/Pid.Sus-Anak/PN Spg sanggatlah tidak sesuai dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak (best interest of the child) sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hakim dan penuntut umum yang menangani perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/PN Spg tidak mengindahkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan juga peraturan lembagan instansi terkait lainnya, sehingga putusan yang dijatuhkannya sangatlah berbanding terbalik dengan apa yang termuat dalam norma hukumnya dan Konvensi Hak Anak. Kata kunci: Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi, Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Abstract This research departs from Decision Number 3/Pid.Sus-Anak/PN Spg issued by the District Court of Sampang, imposing eight-month imprisonment without any rehabilitation given to the child as a drug user. During the investigation process, no diversion was taken by the law enforcers concerned. This research employed normative-juridical, statutory, and decision approaches. The court decision mentioned above is not in line with the principle of the best interest of the child outlined in the Convention on the Rights of the Child ratified by Indonesia. Both the judge and the general prosecutors overlooked several related laws such as Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime, Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, and some other related regulations. That is, the verdict contradicts the laws and the Convention on the Rights of the Child. Keywords: narcotic abuse, rehabilitation, the principle of the best interest of the child.