Jurnal Studia Legalia
Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)

Analisis Yuridis Pemotongan Upah Tenaga Kerja Akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4

Thufail Rozaan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2022

Abstract

Buruh/Pekerja merupakan faktor produksi yang utama bagi suatu perusahaan, dan juga aset terpenting perusahaan. Pengusaha/Pemberi Kerja dengan Pekerja/Buruh memiliki hubungan yang disebut dengan hubungan kerja, terdapat tiga unsur hubungan kerja, yaitu: pekerja, upah, dan perintah. Penelitian ini akan berfokus membahas unsur kedua, yaitu upah. Saat ini ketika terjadi Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan PPKM Level 1-4, kebijakan ini menyebabkan pengusaha/pemberi kerja mengalami kesulitan finansial yang menyebabkan mereka melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini akan mengkaji apakah pemotongan upah pekerja/buruh merupakan perbuatan yang diperbolehkan atau tidak jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pengaturan terkait pengupahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan yang ada pada dasarnya tidak ada satupun yang memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan pemotongan upah karena mengalami kesulitan finansial. Namun, terdapat satu produk hukum yang membolehkan pemotongan upah oleh pengusaha namun harus dilakukan melalui musyawarah dengan pekerja/buruh yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 yang seharusnya keputusan ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Perlu dibentuk kebijakan komprehensif terkait pemotongan upah buruh karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembatasan serupa akibat Pandemi COVID-19.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

studialegalia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan ...