Thufail Rozaan, Reka Dewantara, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: thufail.rozaan@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini peneliti meninjau permasalahan terkait Batasan Makna Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA. Hingga saat ini tidak ada kejelasan Makna Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dalam Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA sehingga terjadi kekaburan hukum yang menyebabkan multi interpretasi terkait Status Kekayaan Dipisahkan Dalam Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA. Berdasarkan problematika tersebut, peneliti merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa Batasan Makna Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dalam Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) yang digunakan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif analitis dengan cara interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Yang mana nantinya menjadi alat untuk menemukan Batasan Makna Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA. Dari hasil penelitian peneliti memperoleh jawaban dengan cara menguraikan dan menganalisis berbagai teori, konsep, serta pendapat ahli untuk menganalisia Batasan Makna Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA, yaitu Teori dan Konsep Badan Hukum yang menegasahkan status PERSERODA sebagai Badan Hukum berimplikasi pada kekayaan PERSERODA yang terpisah dari kekayaan pemegang sahamnya. Selanjutnya adalah Teori Transformasi Keuangan yang menegaskan bahwa terjadi transformasi keuangan publik menjadi keuangan privat ketika dilakukannya Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA, uang atau barang yang sebelumnya menjadi kekayaan Daerah dan tunduk pada hukum publik bertransformasi menjadi kekayaan PERSERODA serta tunduk pada hukum privat. Kemudian penulis menganalisis makna kekayaan daerah yang dipisahkan dalam perspektif pembentuk peraturan yaitu melalui konsideran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, menurut konsideran UU Keuangan Negara masuknya kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai salah satu sub dalam keuangan negara merupakan amanah konstitusi untuk mengatur hal lain-lain dalam undang-undang. Dari beberapa teori, konsep, serta pendapat ahli yang ada dapat disimpulkan bahwa batasan makna kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bahwa ketika daerah melakukan penyertaan modal daerah bagi PERSERODA maka uang atau barang yang disetorkan menjadi milik PERSERODA sedangkan Daerah mendapatkan saham sesuai modal yang disetorkan. Saham inilah yang termasuk dalam kekayaan daerah yang dipisahkan. Kata Kunci: Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penyertaan Modal Daerah, Saham, Perseroda. ABSTRACT This research studies the issue regarding the scope of the definition of equity participation at a regional level for PERSERODA, while to date there has not been any clarity regarding the separated regional asset in regional equity participation for PERSERODA, and this leads to the vagueness of law and multi-interpretations of the status of the separated assets in equity participation for PERSERODA. Departing from this problem, this research aims to investigate: 1) what is the scope of the definition of regional principle separated in regional equity participation for PERSERODA? This research employed normative-juridical methods and statutory and analytical approaches. The primary, secondary, and tertiary materials were analyzed using grammatical and systematic interpretation. The research reveals that the theory and the concept of a legal entity validating the status of PERSERODA as a legal entity have implications on the assets of PERSERODA that are separated from the assets of the shareholder. Furthermore, the theory of financial transformation asserts that public finance may transform into private finance following the equity participation at a regional level for PERSERODA. Both money and other objects as regional assets abiding by public law will transform into the assets of PERSERODA that comply with private law. This research also analyzes the definition of separate regional assets from the perspective of regulation-making through the consideration of Law Number 17 of 2003 concerning State Finance and the Constitutional Court Decision Number 48/PUU-XI/2013, implying that the incoming regional assets separated as one of the subs in state finance represent the constitutional mandate to regulate other matters in the law. Of several theories, concepts, and experts’ notions, it can be concluded that the scope of the definition of separate regional assets may be understood as the condition where the money or objects submitted can be under the ownership of PERSERODA when a regional area is registered in regional equity participation for PERSERODA. Moreover, the regional area receives the share relevant to the amount of the capital paid, and this share refers to the separated regional assets. Keywords: Separate Regional Asset, Equity Participation At A Regional Level, Share, Perseroda