Thufail Rozaan
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

BATASAN MAKNA KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DALAM PENYERTAAN MODAL DAERAH BAGI PERSERODA Thufail Rozaan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Thufail Rozaan, Reka Dewantara, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: thufail.rozaan@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini peneliti meninjau permasalahan terkait Batasan Makna Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA. Hingga saat ini tidak ada kejelasan Makna Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dalam Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA sehingga terjadi kekaburan hukum yang menyebabkan multi interpretasi terkait Status Kekayaan Dipisahkan Dalam Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA. Berdasarkan problematika tersebut, peneliti merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa Batasan Makna Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dalam Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) yang digunakan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif analitis dengan cara interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Yang mana nantinya menjadi alat untuk menemukan Batasan Makna Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA. Dari hasil penelitian peneliti memperoleh jawaban dengan cara menguraikan dan menganalisis berbagai teori, konsep, serta pendapat ahli untuk menganalisia Batasan Makna Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA, yaitu Teori dan Konsep Badan Hukum yang menegasahkan status PERSERODA sebagai Badan Hukum berimplikasi pada kekayaan PERSERODA yang terpisah dari kekayaan pemegang sahamnya. Selanjutnya adalah Teori Transformasi Keuangan yang menegaskan bahwa terjadi transformasi keuangan publik menjadi keuangan privat ketika dilakukannya Penyertaan Modal Daerah Bagi PERSERODA, uang atau barang yang sebelumnya menjadi kekayaan Daerah dan tunduk pada hukum publik bertransformasi menjadi kekayaan PERSERODA serta tunduk pada hukum privat. Kemudian penulis menganalisis makna kekayaan daerah yang dipisahkan dalam perspektif pembentuk peraturan yaitu melalui konsideran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, menurut konsideran UU Keuangan Negara masuknya kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai salah satu sub dalam keuangan negara merupakan amanah konstitusi untuk mengatur hal lain-lain dalam undang-undang. Dari beberapa teori, konsep, serta pendapat ahli yang ada dapat disimpulkan bahwa batasan makna kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bahwa ketika daerah melakukan penyertaan modal daerah bagi PERSERODA maka uang atau barang yang disetorkan menjadi milik PERSERODA sedangkan Daerah mendapatkan saham sesuai modal yang disetorkan. Saham inilah yang termasuk dalam kekayaan daerah yang dipisahkan. Kata Kunci: Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penyertaan Modal Daerah, Saham, Perseroda. ABSTRACT This research studies the issue regarding the scope of the definition of equity participation at a regional level for PERSERODA, while to date there has not been any clarity regarding the separated regional asset in regional equity participation for PERSERODA, and this leads to the vagueness of law and multi-interpretations of the status of the separated assets in equity participation for PERSERODA. Departing from this problem, this research aims to investigate: 1) what is the scope of the definition of regional principle separated in regional equity participation for PERSERODA? This research employed normative-juridical methods and statutory and analytical approaches. The primary, secondary, and tertiary materials were analyzed using grammatical and systematic interpretation. The research reveals that the theory and the concept of a legal entity validating the status of PERSERODA as a legal entity have implications on the assets of PERSERODA that are separated from the assets of the shareholder. Furthermore, the theory of financial transformation asserts that public finance may transform into private finance following the equity participation at a regional level for PERSERODA. Both money and other objects as regional assets abiding by public law will transform into the assets of PERSERODA that comply with private law. This research also analyzes the definition of separate regional assets from the perspective of regulation-making through the consideration of Law Number 17 of 2003 concerning State Finance and the Constitutional Court Decision Number 48/PUU-XI/2013, implying that the incoming regional assets separated as one of the subs in state finance represent the constitutional mandate to regulate other matters in the law. Of several theories, concepts, and experts’ notions, it can be concluded that the scope of the definition of separate regional assets may be understood as the condition where the money or objects submitted can be under the ownership of PERSERODA when a regional area is registered in regional equity participation for PERSERODA. Moreover, the regional area receives the share relevant to the amount of the capital paid, and this share refers to the separated regional assets. Keywords: Separate Regional Asset, Equity Participation At A Regional Level, Share, Perseroda
Analisis Yuridis Pemotongan Upah Tenaga Kerja Akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 Thufail Rozaan
Jurnal Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.139 KB)

Abstract

Buruh/Pekerja merupakan faktor produksi yang utama bagi suatu perusahaan, dan juga aset terpenting perusahaan. Pengusaha/Pemberi Kerja dengan Pekerja/Buruh memiliki hubungan yang disebut dengan hubungan kerja, terdapat tiga unsur hubungan kerja, yaitu: pekerja, upah, dan perintah. Penelitian ini akan berfokus membahas unsur kedua, yaitu upah. Saat ini ketika terjadi Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan PPKM Level 1-4, kebijakan ini menyebabkan pengusaha/pemberi kerja mengalami kesulitan finansial yang menyebabkan mereka melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini akan mengkaji apakah pemotongan upah pekerja/buruh merupakan perbuatan yang diperbolehkan atau tidak jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pengaturan terkait pengupahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan yang ada pada dasarnya tidak ada satupun yang memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan pemotongan upah karena mengalami kesulitan finansial. Namun, terdapat satu produk hukum yang membolehkan pemotongan upah oleh pengusaha namun harus dilakukan melalui musyawarah dengan pekerja/buruh yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 yang seharusnya keputusan ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Perlu dibentuk kebijakan komprehensif terkait pemotongan upah buruh karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembatasan serupa akibat Pandemi COVID-19.
Analisis Yuridis Pemotongan Upah Tenaga Kerja Akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 Thufail Rozaan
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.6

Abstract

Buruh/Pekerja merupakan faktor produksi yang utama bagi suatu perusahaan, dan juga aset terpenting perusahaan. Pengusaha/Pemberi Kerja dengan Pekerja/Buruh memiliki hubungan yang disebut dengan hubungan kerja, terdapat tiga unsur hubungan kerja, yaitu: pekerja, upah, dan perintah. Penelitian ini akan berfokus membahas unsur kedua, yaitu upah. Saat ini ketika terjadi Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan PPKM Level 1-4, kebijakan ini menyebabkan pengusaha/pemberi kerja mengalami kesulitan finansial yang menyebabkan mereka melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini akan mengkaji apakah pemotongan upah pekerja/buruh merupakan perbuatan yang diperbolehkan atau tidak jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pengaturan terkait pengupahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan yang ada pada dasarnya tidak ada satupun yang memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan pemotongan upah karena mengalami kesulitan finansial. Namun, terdapat satu produk hukum yang membolehkan pemotongan upah oleh pengusaha namun harus dilakukan melalui musyawarah dengan pekerja/buruh yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 yang seharusnya keputusan ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Perlu dibentuk kebijakan komprehensif terkait pemotongan upah buruh karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembatasan serupa akibat Pandemi COVID-19.
Implementasi Perjanjian Mutual Legal Assistance Dalam Rangka Pengembalian Hasil Kejahatan di Luar Negeri Mochammad Abizar Yusro; Thufail Rozaan
Nagari Law Review Vol 4 No 1 (2020): Nagari Law Review
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/nalrev.v.4.i.1.p.13-27.2020

Abstract

The development of science, technology and information, does not always have a positive impact, on the other hand these developments have a negative impact, such as the development of criminal acts from the conventional nature to organized and transnational crime (organized and transnational crimes). Preventing and eradicating organized and transnational criminal acts is not carried out in conventional ways, such as catching the perpetrators of criminal acts (follow the suspect), this method is not effective to do because to prove the existence of criminal acts against organized and transnational criminal acts is very difficult. Efforts to return the stolen asset recovery (stolen asset recovery) through corrupt acts tend not to be easy. The perpetrators of corruption have extraordinarily broad and difficult to reach access to conceal or carry out money laundering resulting from corrupt acts by utilizing derivative transactions through effective international transfers. The problem becomes even more difficult because the safe haven for the proceeds of crime goes beyond national borders. Therefore, through the concept of stolen asset recovery which is integrated with mutual legal assistance, it is able to become a solution to restore state assets abroad. This research is descriptive in nature with normative juridical research type. The type of approach used is the statutory approach and conceptual approach.