Konsep Negara Demokrasi yaitu memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan batiniah maupun lahiriah. Namun konsep kebebasan tersebut tidak serta merta diberikan, melainkan adanya pembatasan kebebasan antara yang satu tidak dapat menghambat ataupun mengambil hak orang lain, terutama Hak Asasi Manusia. Salah satu kebebasan yang diberikan sebagai Hak Asasi Manusia adalah kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Di era kebebasan informasi dan kemerdekaan mengemukakan pendapat yang sedang dialami bangsa Indonesia saat ini, mempermudah masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan mengakses informasi yang ada di media sosial maupun media elektronik lainnya. Akan tetapi sering terjadi kritik,saran, maupun tanggapan dari pendapat-pendapat yang diberi oleh masyarakat memberikan efek negatif bagi beberapa orang, golongan maupun kelompok. Salah satunya yaitu sangat mudah ditemukan ujaran kebencian terutama pada saat pandemi Covid-19 saat ini. Dimana banyak masyarakat mengeluhkan tindakan pemerintah yang lamban dan tidak sinkron berbuah tanggapan pedas dari masyarakat. Selain itu dikeluarkannya peraturan ataupun kebijakan dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Surat Telegram yang membuat kekhawatiran masyarakat yang menyatakan bahwa setiap penghinaan maupun ujaran kebencian terhadap presiden maupun instansi pelaksana kegiatan penanganan Covid-19 akan dikenai pidana dan akan diproses oleh Kepolisian sebagai instansi terdepan penanganan ujaran kebencian, sedangkan surat telegram tersebut tidak mengatur secara teknis maupun menjelaskan unsur-unsur tindak pidana tersebut. Maka pelaksanaan penanganan ujaran kebencian terhadap penangan Covid-19 oleh pemerintah seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan harmonisasi peraturan sebelumnya yaitu Surat Edaran Kapolri No.6/X/2015 Terhadap Ujaran Kebencian.
Copyrights © 2020