Didha Narin Aiza, Reka Dewantara Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: didhanarin20@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada Peraturan OJK Nomor 77 / POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), dimana belum diatur dan pengaturan belum memfokuskan pada gagal bayar dalam LPMUBTI sebagai suatu risiko dalam ketentuan. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelaku kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu adanya pengaturan tersebut. Penulis memberikan alternatif metode yaitu asuransi perbankan dengan konsep kegiatan yang dilakukan bank bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menekan angka gagal bayar debitur dalam kegiatan LPMUBTI. Penelitian ini menggunkan metode yuridis normatif (normative law research), dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dari hasil penelitian , penulis memperoleh jawaban dengan cara menganalisis dengan membandingkan ketentuan dalam perbankan dan LPMUBTI, serta menganalisis ketentuan terkait asuransi kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 dan kegiatan kerjasama bank dengan perusahaan asuransi dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP yang diterbitkan pada tahun 2010. Persamaan antara keduanya yaitu kredit yang dilaksanakan bersumber dari perjanjian, melakukan dasar pertimbangan pemberian kredit, serta adanya larangan untuk melaksanakan usaha selain usaha pengelolaan keuangan yaitu penyaluran dana melalui kredit atau pinjaman sehingga tidak dapat melakukan usaha asuransi secara bersamaan. Pengaturan khusus dan lebih spesifik mengatur kegiatan Asuransi Kredit dalam LPMUBTI setidaknya mengatur tentang macam-macam asuransi kredit yang diberikan, hubungan hukum dan perjanjian antara para pihak, hak dan kewajiban para pihak, serta alur pelakasanaan asuransi kredit mulai dari pendaftaran, Underwriting, pembayaran premi, dan penyelesaian klaim asuransi apabila gagal bayar terjadi. Kata kunci: Urgensi, LPMUBTI, Asuransi Kredit, Gagal Bayar ABSTRACTRegulation of Financial Services Authority Number 77/POJK.01/2016 concerning Information and Technology-based Loan Services (hereinafter LPMUBTI) do not set forth any regulations or any clauses elaborating default in the LPMUBTI as a risk or provision, while the LPMUBTI definitely requires regulations specifically governing the risk of LPMUBTI. This research offers alternative methods involving collaboration of an insurance company and a bank to minimize the risk of default for debtors in LPMUBTI. This research employed normative legal research, statutory, and conceptual approach. The methods involved a comparative analysis of banking provisions and the LPMUBTI and the provisions in credit insurance as governed in the Regulation of Minister of Finance Number 124/PMK.010/2008 and the collaboration between the bank and insurance company as in Circular Letter of Bank Indonesia Number 12/35/DPNP issued in 2010. The similarities between the two involve principles emphasizing credits under contracts, consideration made to give credits, and ban on other business activities but finance that is responsible to provide credit or loans and no insurance-related activities can be done simultaneously. The specific regulations that could be proposed are those governing credit insurance activities in LPMUBTI, where kinds of credit insurance, legal relationship, contracts between parties, rights and obligations of the parties concerned, and credit insurance procedure ranging from registration, underwriting, premium payment, and insurance claim in case of default must at least be regulated. Keywords: necessity, LPMUBTI, credit insurance, default