Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Pelaksanaan kebebasan berpendapat menciptakan partisipasi publik dan demokrasi di Indonesia. Sayangnya, di Indonesia pelaksanaan kebebasan berpendapat masih dihalang-halangi dan dibatasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu cara yang dilakukan pihak tersebut adalah menuntut, menggugat, dan melakukan tindakan hukum kepada masyarakat yang melakukan partisipasi publik. Gugatan, tuntutan, dan tindakan hukum ini disebut dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Pengaturan yang mencegah terjadinya SLAPP dinamakan Anti-SLAPP. Penulis akan menggunakan metode kualitatif dengan menampilkan berbagai kasus, pengaturan, serta penerapan hukum dalam kasus yang terindikasi SLAPP. Dalam artikel ilmiah, Penulis menemukan bahwa pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia belum mampu dalam mengatasi permasalahan SLAPP di Indonesia. Hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus hukum yang terindikasi SLAPP. Maka dari itu, Penulis mencoba menganalisis permasalahan pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia dan menawarkan solusi dalam memperkuat pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia. Solusi yang Penulis tawarkan adalah penambahan pasal baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan hak bagi tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Copyrights © 2020