Stanislaus Demokrasi Sandyawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformulasi Pengaturan Anti Eco-SLAPP dalam Konflik Pertambangan Mohammad Vieri Azuri; Muhammad Alfitras Tavares; Stanislaus Demokrasi Sandyawan
Jurnal Legislatif VOLUME 5 NOMOR 1 2021
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Everyone who participates in fighting for the environment should be protected from the threat of criminal prosecution and civil lawsuits as regulated in Article 66 of the UUPPLH. However, public participation is often reduced because of many efforts to prevent public participation with the Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), which is a strategic action through the courts to eliminate public participation. In a democracy, public participation in development is important and essential. Lack of participation or representation of local communities is one of the driving factors and triggers for conflict. Conflicts that occur in the management of natural resources in the end become counterproductive to development goals. Several laws often trigger conflict with their use in SLAPP cases. Throughout 2020 there were 45 mining conflicts: 8 were cases of criminalization of people who refuse to mine. At the beginning of its development, Pring and Canan defined SLAPP as a lawsuit filed against people who participated in government and resulted in a reduced level of public participation in the future. The government should protect the people from SLAPP more comprehensively and establish necessary judicial mechanisms to ensure the fulfillment of freedom of speech, especially in the context of mining conflict. Keywords: Mining Conflict; Public Participation; SLAPP. Abstrak Seharusnya setiap orang yang berpartisipasi memperjuangkan lingkungan hidup, mendapatkan perlindungan dari ancaman tuntutan pidana maupun gugatan perdata sesuai yang diatur dalam Pasal 66 UUPPLH. Namun partisipasi publik terkadang direduksi karena banyaknya upaya dalam menghalangi partisipasi publik dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu merupakan suatu tindakan strategis melalui pengadilan untuk menghilangkan partisipasi publik. Dalam suatu negara demokrasi, partisipasi publik dalam pembangunan merupakan hal yang penting dan esensial. Kurangnya partisipasi atau representasi masyarakat lokal merupakan salah satu faktor pendorong dan pemicu terjadinya konflik. Konflik yang terjadi pada pengelolaan SDA pada akhirnya menjadi kontraproduktif dari tujuan pembangunan. Beberapa undang-undang kerap menjadi pemicu konflik dengan penggunaannya pada kasus SLAPP. Sepanjang tahun 2020 terdapat 45 konflik pertambangan, di mana 8 diantaranya merupakan kasus kriminalisasi warga penolak tambang. Dalam awal perkembangannya, Pring dan Canan mendefinisikan SLAPP sebagai gugatan yang diajukan terhadap masyarakat yang turut serta dalam pemerintahan dan berakibat pada berkurangnya tingkat partisipasi publik di kemudian hari. Pemerintah perlu mengatur perlindungan dari SLAPP dengan lebih komprehensif serta mekanisme peradilan yang tepat agar hak-hak pejuang lingkungan hidup, khususnya dalam konflik pertambangan, dapat lebih terjamin. Kata Kunci: Konflik Pertambangan; Partisipasi Publik; SLAPP.
PENGUATAN HAK TERSANGKA DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM RKUHAP SEBAGAI OPTIMALISASI PERLINDUNGAN ANTISLAPP DI INDONESIA Alexander Stanislaus Juridista W. T. Harryandi; Stanislaus Demokrasi Sandyawan; Yonathan Wiryajaya Wilion
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (806.269 KB)

Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Pelaksanaan kebebasan berpendapat menciptakan partisipasi publik dan demokrasi di Indonesia. Sayangnya, di Indonesia pelaksanaan kebebasan berpendapat masih dihalang-halangi dan dibatasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu cara yang dilakukan pihak tersebut adalah menuntut, menggugat, dan melakukan tindakan hukum kepada masyarakat yang melakukan partisipasi publik. Gugatan, tuntutan, dan tindakan hukum ini disebut dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Pengaturan yang mencegah terjadinya SLAPP dinamakan Anti-SLAPP. Penulis akan menggunakan metode kualitatif dengan menampilkan berbagai kasus, pengaturan, serta penerapan hukum dalam kasus yang terindikasi SLAPP. Dalam artikel ilmiah, Penulis menemukan bahwa pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia belum mampu dalam mengatasi permasalahan SLAPP di Indonesia. Hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus hukum yang terindikasi SLAPP. Maka dari itu, Penulis mencoba menganalisis permasalahan pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia dan menawarkan solusi dalam memperkuat pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia. Solusi yang Penulis tawarkan adalah penambahan pasal baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan hak bagi tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau penuntutan.