Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan program asimilasi rumah bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatam (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dalam melaksanakan tugas tersebut terdapat beberapa faktor yang menghambat seperti kurangnya data dalam mengurus proses asimilasi dan dana dalam proses kepengurusan asimilasi tersebut. Rumusan masalahnya yang pertama yaitu mengenai apa saja hambatan PK dalam pelaksanaan program asimilasi di rumah selama pandemi Covid-19 kemudian bagaimana upaya untuk meminimalisir hambatan yang dihadapi PK selama program bimbingan dan pengawasan dalam masa pandemi Covid-19 di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilaksanakan. Metode penilitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan studi kasus yaitu meneliti kasus-kasus asimilasi rumah selama pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan PK selama melakukan Litmas yaitu, keterbatasan pemahaman petugas mengenai betapa pentingnya akan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan kurang efisien sebab rendahnya ketertiban klien, dan keterbatasan data pembuatan asesmen. Kesimpulan dari permasalahan hambatan PK ini yaitu perlu adanya peningkatan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), perlu dilakukan kenaikan SDM Pembimbing Kemasyarakatan, meningkatkan koordinasi dengan APH, kemudian meningkatkan intensitas bimbingan konseling secara daring (e-konseling).
Copyrights © 2022