Abstrak: Sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, tak perlu dikatakan lagi bahwa Indonesia melindungi hak-hak umat Islam konsumen tentang distribusi makanan yang bebas risiko dan halal. Pendekatan yuridis doktrinal ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tentang hak-hak konsumen pangan yang aman dan halal serta penerapannya ke ranah hukum; keputusan. Pengaturan peredaran makanan halal telah memberikan perlindungan hukum terhadap makanan tersebutkonsumen. Kelemahan peraturan tersebut terletak pada sanksi pidana yang bersifat umum tanpa ada ketentuan khusus ketentuan minimal. Peninjauan terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak konsumen pangan yang aman dan halal masih belum konsisten. Ini adalah implikasi dari sanksi pidana umum yang memberikan ruang bebas kepada penegak hukum untuk menerapkan pidana minimum. Ini Kondisi tersebut menyebabkan berpotensi dilanggarnya regulasi oleh pelaku usaha makanan.
Copyrights © 2022