Berbicara tentang Maqashid syariah tentu tidak akan terlepas dari pandangan yang sangat brilian dari Imam Syatibi> yang dia tulis dalam bukunya yang berjudul al-Muwafakat. Tulisan ini membahas tentang maqasid syariah dalam perspektif Imam Syatibi dan dasar-dasar dalam pentukan teori maqashidnya. Tulisan ini menemukan bahwa Dalam teorinya tentang maqasid, Imam al-Syathibi membaginya menjadi dua yakni maksud Syari’ dan maksud maksud mukallaf. Dalam teori yang dikemukakan oleh Syatibi dapatlah disimpulkan bahwa dasar taklif sendiri adalah demi untuk kemashlahatan. Karena itu tidaklah mungkin Allah swt sebagai Syari’ memberikan taklif yang diluar batas kemampuan manusia. Syathibi membangun dasar-dasar teori maqâshid syarî‟ah dengan membagi tiga bagian utama yaitu: Pertama, masalah ta‘lil dan al-mashâlih wa al-mafâsid. Kedua, terkait dengan cara untuk mengetahui maqâshid dan ketiga merupakan operasionalisasi ijtihad al-maqâsyid terhadap teks dan hukum.
Copyrights © 2021